PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Rumusan-rumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi,
terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
·
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang
berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai
berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan,
dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.[1]
·
Panca Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian
dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno
mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme;
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni
itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah :
·
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) - tanggal 22 Juni 1945
·
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar -
tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
·
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang
Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
·
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai
oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September
(G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila
menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya
dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan
Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September
diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1
Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar
Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Sila pertama
SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bintang.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Rantai.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
SILA
PERSATUAN INDONESIA
Pohon
Beringin.
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sila keempat
SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
Kepala
Banteng
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Padi
Dan Kapas.
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar